Sejak Indonesia terindikasi virus corona (Covid-19), memaksa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah di hentikan. Â Pemerintah Indonesia khususnya Kemendikbud memberlakukan masa darurat Covid-19 mulai tanggal 16 Maret 2020. Hampir seluruh sekolah di Indonesia mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut dengan melakukan pembelajaran daring atau disebut sebagai pembelajaran jarak jauh (PJJ).
KEMBALI KE ARTIKEL