Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-undang dan Prosedur

25 Juni 2024   10:02 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:11 83 1
Perlindungan Anak dari Pelecehan Seksual: Undang-Undang dan Prosedur

Pelecehan seksual merupakan perbuatan kejahatan yang semakin mendapat perhatian belakangan ini. Di Indonesia, undang-undang telah mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. Berikut adalah beberapa informasi terkait:

 1. Undang-Undang yang Mengatur Perlindungan Anak

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak:
  - Pasal 81 dan 82 mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat ditangguhkan hukumannya hingga 1/3 masa tahanan¹.
  - Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan anak dari pelecehan seksual.

 2. Tindakan yang Dapat Diambil oleh Orang Tua atau Orang Dewasa Lainnya

- Jika seseorang mengetahui bahwa seorang anak mengalami pelecehan seksual, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
  - Bertanya kepada anak mengenai pelaku dan kejadian.
  - Melaporkan pelaku ke pihak berwajib agar dapat diproses hukum.
  - Memberikan dukungan psikologis dan mengobati dampak negatif pada korban, termasuk melibatkan psikolog atau psikiater.
  - Upaya preventif melalui pendidikan seks sejak dini sangat penting, meskipun di Indonesia masih tabu.

3. Kisaran Usia Korban

- Berdasarkan pengalaman, korban pelecehan seksual biasanya berusia antara 10 hingga 16 tahun. Pengalaman traumatik ini dapat memengaruhi pergaulan sehari-hari dan kesejahteraan mental korban. Peran banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan, sangat penting untuk mengatasi pelecehan sosial secara tidak langsung.

4. Proses Pengaduan dan Penanganan Kasus

- Proses pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan:
  - Melapor ke pihak berwajib, seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
  - Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
  - Jika bukti cukup, kasus akan diteruskan ke kejaksaan.
  - Anak yang lebih muda perlu didampingi oleh psikolog atau psikiater dengan pendekatan yang berbeda.

 5. Tindakan Hukum terhadap Pelaku

- Tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada proses hukum yang telah dijelaskan di atas.

 6. Pencegahan dan Pengurangan Insiden Pelecehan Seksual

- Beberapa langkah untuk mencegah dan mengurangi insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur:
  - Pendidikan seks sejak dini oleh orang tua.
  - Menciptakan lingkungan yang sehat dan menghindari bahasa verbal yang tidak pantas.
  - Peran guru di sekolah juga harus lebih aware terhadap kondisi anak-anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun