Pelecehan seksual merupakan perbuatan kejahatan yang semakin mendapat perhatian belakangan ini. Di Indonesia, undang-undang telah mengatur tentang perlindungan anak dari tindakan kekerasan seksual. Berikut adalah beberapa informasi terkait:
 1. Undang-Undang yang Mengatur Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak:
 - Pasal 81 dan 82 mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun. Pelaku juga dapat ditangguhkan hukumannya hingga 1/3 masa tahanan¹.
 - Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan anak dari pelecehan seksual.
 2. Tindakan yang Dapat Diambil oleh Orang Tua atau Orang Dewasa Lainnya
- Jika seseorang mengetahui bahwa seorang anak mengalami pelecehan seksual, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain:
 - Bertanya kepada anak mengenai pelaku dan kejadian.
 - Melaporkan pelaku ke pihak berwajib agar dapat diproses hukum.
 - Memberikan dukungan psikologis dan mengobati dampak negatif pada korban, termasuk melibatkan psikolog atau psikiater.
 - Upaya preventif melalui pendidikan seks sejak dini sangat penting, meskipun di Indonesia masih tabu.
3. Kisaran Usia Korban
- Berdasarkan pengalaman, korban pelecehan seksual biasanya berusia antara 10 hingga 16 tahun. Pengalaman traumatik ini dapat memengaruhi pergaulan sehari-hari dan kesejahteraan mental korban. Peran banyak pihak, termasuk orang tua, guru, dan lingkungan, sangat penting untuk mengatasi pelecehan sosial secara tidak langsung.
4. Proses Pengaduan dan Penanganan Kasus
- Proses pengaduan dan penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur melibatkan:
 - Melapor ke pihak berwajib, seperti Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
 - Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti.
 - Jika bukti cukup, kasus akan diteruskan ke kejaksaan.
 - Anak yang lebih muda perlu didampingi oleh psikolog atau psikiater dengan pendekatan yang berbeda.
 5. Tindakan Hukum terhadap Pelaku
- Tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada proses hukum yang telah dijelaskan di atas.
 6. Pencegahan dan Pengurangan Insiden Pelecehan Seksual
- Beberapa langkah untuk mencegah dan mengurangi insiden pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur:
 - Pendidikan seks sejak dini oleh orang tua.
 - Menciptakan lingkungan yang sehat dan menghindari bahasa verbal yang tidak pantas.
 - Peran guru di sekolah juga harus lebih aware terhadap kondisi anak-anak.