Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pergesaran Peninjauan Kembali dari Kepastian Hukum Menuju Keadilan Hukum

15 April 2014   17:29 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:39 85 0

Publik tentu ingat kasus yang pernah menggegerkan bangsa ini, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terlibat dalam kasus pembunuhan dan di jatuhi hukuman oleh pengadilan. Dalam perjalananya, Antasari Azhar pernah mengajukan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung. Namun, peninjauan kembali yang diajukan Antasari Azhar di tolak oleh Mahkamah Agung. Sekian waktu berselang, Antasari mencoba melakukan peninjauan kembali sekali lagi, namun terganjal akan penggunaan peninjauan kembali yang hanya sekali. Oleh karena itu, Antasari mengajukan uji materiil terhadap pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Mahkamah Konstitusi . Gayung pun bersambut, atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 34/PUU-XI/2013 PK boleh diajukan lebih dari sekali.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun