Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

RUU Pilkada Dalam Tinjauan Konstitusionalitas

4 Oktober 2014   20:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:23 100 0
Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (RUU Pilkada) seminggu ini menjadi pembahasan yang menarik, terlabih setelah adanya Sidang Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.

Dalam dinamika di Sidang Paripurna DPR RI secara garis besar muncul dua kelompok yang mempunyai ide yang berbeda. Kelompok pertama menginginkan pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, dan kelompok yang kedua menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jalannya SidangParipurnanya sendiri pun berjalan alot dan menegangkan, usaha untuk adanya musyawarah mufakat dengan dilakukan lobi-lobi antar fraksi pun dilakukkan hingga memakan wajtu berjam-jam. Namun, hal itu sia-sia belaka hingga pada akhirnya dilakukanlah voting untuk menentukan pilihan apakah pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan oleh DPRD atau langsung dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum langsung. Setelah dilakukanya voting, Sidang Paripurna pun berhasil membuat keputusan bahwa pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun