Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Kalangan Perempuan Pasca Perang Kongo pada Periode 1996-1997 dan 2003-2008

16 Desember 2023   11:14 Diperbarui: 16 Desember 2023   16:01 117 0
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kekerasan seksual adalah setiap tindakan seksual atau upaya untuk mendapatkan tindakan seksual maupun tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan menggunakan paksaan, oleh siapapun tanpa memandang hubungannya dengan korban, dalam pengaturan apa pun. Pada masa perang Kongo yang terjadi dalam dua periode yang terpisah, yakni pada periode pertama  tahun 1996-1997 dan periode kedua pada tahun 2003-2008, telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang khususnya kekerasan seksual. Kekerasan terhadap kaum perempuan ini dilakukan oleh kelompok bersenjata maupun pasukan keamanan Pemerintahan Kongo. Kekerasan seksual tersebut disusun secara sistematis dan teratur yang dilakukan sebagai bagian dari taktik perang oleh para tentara pemberontak untuk menekan keadaan psikologis lawannya dengan mempermalukan dan menjatuhkan moralnya (Triajiramadhani, 2017). Perkosaan, pemukulan, penganiayaan, dan pelecehan secara verbal dan non verbal ini tetap menimpa kaum perempuan di Kongo walaupun konflik sudah berakhir. Dimana sebelumnya, perempuan pun sudah  kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan rasa aman dalam aktivitas mereka selama perang terjadi. Di satu sisi, Pemerintah Kongo belum bisa menekan angka kekerasan seksual yang terjadi karena hal tersebut digambarkan sebagai suatu hal yang biasa ditambah kuatnya budaya impunitas (kekebalan) sehingga sistem peradilan tidak dapat berjalan membuat para pelaku kejahatan dapat lolos begitu saja dari hukum. Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh PBB, konflik yang terjadi di Kongo ini telah menyebabkan lebih dari 3.000 orang mengalami kekerasan seksual selama empat tahun terakhir. Tindakan ini dilakukan oleh pasukan pertahanan dan keamanan negara atau pemberontak bersenjata. Laporan ini menyebutkan korban berusia sekitar 2-80 tahun, dengan 73 persen di antaranya berjenis kelamin perempuan, 25 persen anak-anak, dan 2 persen laki-laki (Jatmika, 2023)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun