Zakat merupakan rukun islam yang ke-4, maka menjadi suatu keharusan bagi setiap muslim untuk memperhatikan dan mengelola dengan sebaik-baiknya dengan penuh ketelitian dan penuh kehati-hatian. Al-qur'an dan sunnah sebagai pedoman hidup umat muslim telah mengatur bagaimana cara mengelola zakat dan kepada siapa saja yang berhak mendapatkan zakat tersebut. Dikutip dari surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat(mustahiq), yaitu : fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dalam pengawasan, orang yang terlilit hutang, orang yang jihad fisabilillah, dan orang yang sedang di dalam perjalanan.
KEMBALI KE ARTIKEL