Puluhan rumah toko (ruko) di Jalan Condet Raya Rt 03 Rw 04 Kelurahan Balekambang Kecamatan Kramatjati Jakarta Timur dibongkar petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/11) siang. Ruko tersebut dibongkar paksa lantaran izinnya tidak sesuai dengan peruntukan. Sang pemilik properti mengajukan izin pendirian rumah tinggal, namun ternyata yang dididirikan ruko.
KEMBALI KE ARTIKEL