Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Gugatan atas Pelanggaran pelaksanaan Pemilu

2 Mei 2024   13:20 Diperbarui: 2 Mei 2024   13:27 48 0
Sungguh tidak asing jika kita mendengar kata pemilihan umum (Pemilu) yang pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan di Indonesia. Beberapa kejanggalan terkait Pemilihan umum seringkali terdengar di telinga masyarakat, salah satu berita yang mengejutkan segala kalangan terkait dengan Pemilihan umum adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah peraturan pada pemilihan umum 2024 kemarin. Putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengatur batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dikeluarkannya putusan ini karena terdapat gugatan yang telah diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirru. Putusan tersebut menjelaskan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan daerah. Putusan ini menjadi kontroversial, karena ternyata ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjabat menjadi walikota Solo sekaligus merupakan adik ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun