Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan kepada Wajib Pajak (WP). Jadi ini berfungsi
"untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan".Â
KEMBALI KE ARTIKEL