Pada November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau
Tax Amnesty yang direncanakan akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Pengampunan Pajak atau yang biasa disebut Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah kembali mengusulkan program
Tax Amnesty jilid III yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL