Dampak dari pandemi Covid-19 membuat warga banyak yang tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu,pandemi ini berdampak pada macetnya roda perekonomian dalam masyarakat menengah kebawah. Saat ini kami mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengajak masyarakat warga Desa Wonosalam Jombang untuk belajar bersama mengenai hukum jaminan jikalau ada masyarakat yang terlilit hutang piutang atau sengketa. Desa wonosalam  merupakan salah satu desa yang ada di Jombang kabupaten Jawa Timur. Disini masih banyak masyarakat yang belum paham akan hukum jaminan jika terjadi masalah hutang piutang sehingga kami berusaha untuk mengedukasi serta membuatkan modul tentang hukum jaminan Beberapa warga sekitar kurang mengerti tentang hukum jaminan, terutama pada masalah utang piutang. Di sini sebagai mahasiswa KKN patriot mengabdi ingin menjelaskan dan membuatkan modul tentang tata cara masalah hukum jaminan terutama di hal utang piutang. Jaminan adalah suatu bentuk tanggungan yang dapat dinilai dengan uang , dengan kebendaan tertentu yang diserahkan debitur sebagai penjamin dari hubungan perjanjian utan piutang atau perjanjian lain. Kegiatan pembuatan modul mengenai hukum jaminan merupakan salah satu kegiatan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya hukum jaminan jika membuat perjanjian. Disini kita bisa meningkatkan pengetahuan mengenai pentingnya hukum jaminan. Selain itu hasil luaranya adalah berupa modul tentang hukum jaminan.  Hukum jaminan adalah aturan hubungan hukum antara penjamin (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat dari pengenaan hutang (kredit) tertentu dengan jaminan (benda atau orang tertentu). Undang-undang hukum jaminan tidak hanya mengatur keamanan hukum kreditor sebagai pemberi hutang, tetapi juga perlindungan hukum bagi debitur sebagai Barang-barang tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadap mereka, menurut Pasal 1132 KUH Perdata, dan hasil penjualan barang tersebut dibagi sesuai dengan rasio hutang masing-masing, kecuali ada alasan yang sah untuk didahulukan. Perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri kecuali jika didahului dengan perjanjian sementara atau perjanjian pokok. Akibatnya, pengaturan jaminan adalah kesepakatan (accessoire), tambahan, atau lanjutan. Karena tidak ada yang dapat menjamin hutang jika tidak berwujud, perjanjian jaminan akan diselesaikan setelah perjanjian pokok diselesaikan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi : 1.Apakah masayarakat sudah memahami maslah hutang piutang sesuai dengan aturan yang ada? 2.Apakah masyarakat sudah mengetahui jaminan dalam hal hutang piutang?. Penelitian ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta membuat modul tetang hukum jaminan dalam ha hutang piutang bagi warga desa Wonosalam dan menjelaskan tentang jaminan dalam hal hutang piutang pada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL