Hal tersebut sesuai amanat Pasal 100 ayat 2 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Sekretariat Panwaslu LN sebagaimana dimaksudbertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN.
"Untuk itu Kesekretariatan harus selalu siap mendukung segala bentuk program dan kegiatan untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berkeadilan. "Ungkapnya saat wawancara selesai Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu pagi (09/12/2023).
Bob Sofnel Hayadi mengatakan dalam bertugas semua personil sekretariat harus melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta dengan semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita (Sekretariat) selalu berusaha memberikan dukungan semaksimal mungkin, melalui dukungan SDM yang cakap, dukungan administrasi serta teknis operasional yang profesional. "Ujarnya..