Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Lebih Baik Mana, Nikah Siri Atau Nikah Sejenis?

4 Februari 2018   22:44 Diperbarui: 4 Februari 2018   22:55 588 0
Baik dari pihak yang pro maupun yang kontra. Sebelumnya penolakan perluasan pasal 292 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi yang berbunyi: "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana paling lama lima tahun." Hal ini menunjukkan bahwa jika pelaku sudah cukup umur dan atas perlakuan kedua belah pihak maka tidak akan dipidana, karena dalam pasal tersebut hanya menyebutkan jika diduga belum cukup umur. Jadi, jelas jika dilakukan oleh orang dewasa meski sesama jenis alias homoseksual yang sekarang ini lebih tren disebut dengan LGBT tidak akan dipidanakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun