Pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) pada tahun 2014 menjadi polemik,ada niat buruk dari kelompok mayoritas fraksi-fraksi di DPR dengan mengubah Undang-Undang tersebut dalam waktu yang sangat krusial. Banyak hal yang dirubah tetapi yang mencolok yaitu mengubah model pemilihan pimpinan DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL