Investasi sebagai konsep ekonomi telah ada sejak masa awal peradaban manusia, termasuk masyarakat Islam pada masa kekhalifahan. Ekonomi Islam pada masa kekhalifahan berkembang dengan pesat seiring dengan perluasan wilayah, perdagangan internasional, pembangunan infrastruktur, dan kemajuan ilmu pengetahuan. Bagi umat Islam, penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau yang dikenal dengan investasi halal. Dalam fikih muamalah, yang mengatur hubungan sosial dan transaksi ekonomi dalam Islam, investasi halal memiliki panduan dan aturan yang ketat agar sesuai dengan ajaran agama. Berlakunya kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Aturan ini dibuat karena ajaran Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan investasi dalam Islam, baik dari sisi proses, tujuan, dan objek dan dampak investasinya. Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis mengandung penipuan dan kebohongan atau mengandung unsur-unsur kegiatan yang dilarang syariat Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL