Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mau Jadi Petugas Protokol? Simak Dulu Tips Berikut Ini

22 Juni 2022   15:00 Diperbarui: 23 Juni 2022   14:12 1756 0
kegiatan suatu kenegaraan tidak lepas dari adanya aturan keprotokolan, dimana dalam aturan keprotokolan telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan yang didalam pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah atau masyarakat”. Petugas protokol yang kompeten diharuskan memahami bagaimana kegiatan kenegaraan akan dilaksanakan, mengingat begitu pentingnya suatu acara terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan salah satu tujuannya adalah untuk menjalin kerja sama antar pihak hingga kepada pihak negara lain, maka persiapan yang dilakukan juga perlu dilakukan secara maksimal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun