Pemerintah menetapkan upah minimum tahun 2023 pada November 2022, namun kabarnya tidak akan naik sampai angka 13%. Buruh serta pengusaha berusaha untuk melobi serta bernegoisasi mengenai kebijakan atas keputusan yang akan dibuat oleh Dewan Pengupahan yang memiliki wewenang untuk memberi saran pertimbangan rangka rumusan dalam perumusan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan nasional dan juga kepada Pemerintah selaku pengendali perekonomian dengan membuat keputusan yang terbaik kedepannya untuk kedua belah pihak.
KEMBALI KE ARTIKEL