Jember, 21 November 2024 -- Pemerintah Indonesia dihadapkan pada tantangan besar terkait kewajiban utang yang berasal dari skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini, yang tercakup dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) I-III antara Kementerian Keuangan dan BI, menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dalam periode 2020 hingga 2022, BI tercatat membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp836,56 triliun untuk mendukung pembiayaan APBN di tengah krisis pandemi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL