Jember, 21 November 2024 -- Hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah bangkrut akibat kegagalan memenuhi standar kesehatan perbankan dan kewajiban modal minimum. Kondisi ini mengungkap masalah struktural yang mengancam stabilitas sektor perbankan mikro di Indonesia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL