Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah hadir sejak zaman kolonial Belanda dengan program bernama Jaminan pemeliharaan kesehatan. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968, Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) yang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai Negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
KEMBALI KE ARTIKEL