tulisan ini jauh dari keinginan untuk menjawab semua persoalan terkait dengan permendikbud yang kini tengah di banyak diperbincangkan, banyak pihak pro dengan diterbitkannya Permendikbud no.30 tahun 2021 begitu juga dengan pihak yang tidak sepakat masih dapat dengan mudah ditemui. pihak yang tidak/belum sepakat menuding bahwa dengan adanya permen ini justru terdapat kesan adanya pelegalan perbuatan asusila/ seks di kampus hal ini terlihat dari beberapa perbuatan seksual yang dikecualikan apabila terdapat persetujuan dari korban. sebagaimana contoh pada bagian umum pasal 5 poin k berbunyi :
KEMBALI KE ARTIKEL