E-KTP menjadi perbincangan hangat di masyarakat bahkan ketika masih menjadi sebuah wacana. Banyak pertanyaan dan keraguan yang muncul, apakah e-KTP benar-benar mampu meringankan dan mempermudah masyarakat. Setelah pelaksanaan pengadaan e-KTP yang memakan waktu cukup panjang dan terkesan berbelit-belit, muncul kembali wacana bahwa e-KTP yang sudah jadi dan beredar di masyarakat tidak boleh difotokopi, dilaminating maupun distaples. Wacana tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Alhasil wacana tersebut semakin membuat masyarakat kebingungan dengan penerapan program pemerintah yang satu ini. Dengan tidak dibolehkannya e-KTP difotokopi, dilaminating dan distaples tentu memiliki dampak yang cukup besar terhadap sistem ketatausahaan negara. Mengenai e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP itu disinyalir karena perlakuan tersebut dapat merusak chip sehingga penyimpan data di e-KTP akan rusak, dan tidak bisa dibaca komputer. Dengan memfotokopi e-KTP diduga sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).