Pandemi Covid 19 kini semakin meluas dan hal tersebut sangat berdampak kepada kegiatan belajar mengajar yang tidak memungkinkan untuk diadakan secara tatap muka. Maka dari itu, sesuai dengan aturan dari pemerintah, kegiatan belajar mengajar yang biasa dilakukan tatap muka di harus dilakukan secara daring dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Salah satu lembaga pendidikan yang terdampak adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Patrakomala yang beralamat di Jalan Nagrog, Jl. Pasir Jati Timur No.106, RT.01/RW.09, Pasirjati, Ujung Berung, Bandung. Dimana lembaga terpaksa untuk melakukan kegiatan pembelajaran secara daring di semester ganjil dan genap.
KEMBALI KE ARTIKEL