Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan atau maksud dari hukum-hukum syariah dalam Islam. Konsep ini tidak hanya membatasi diri pada aspek-aspek formalitas dan ritualitas agama, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral, etika, dan tujuan kemanusiaan yang lebih luas. Maqashid Syariah menegaskan bahwa tujuan dari segala hukum dan ajaran Islam adalah untuk melindungi dan mempromosikan lima hal yang mendasar, yaitu keimanan (dien), jiwa (nafs), akal ('aql), keturunan (nasl), dan harta benda (maal). Dengan kata lain, Maqashid Syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang bermakna, seimbang, dan berkeadilan.