Hukum pidana telah menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan keyakinan retributif, yaitu memberikan pembalasan yang sesuai untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan masih fokus pada penuntutan pelaku kejahatan, belum memperhatikan pemulihan kerugian dan penderitaan para korban hilang karena kejahatan. Namun, sistem hukum pidana tersebut masih memiliki kelemahan dan memerlukan transformasi untuk lebih efektif dan adil. Salah satu pendekatan yang dapat membantu dalam transformasi ini adalah restorative justice.
KEMBALI KE ARTIKEL