Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Ditilang? Sidang Aja Yuk...

7 Agustus 2010   04:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:15 594 0

Membaca running text di sebuah televise
swasta menyabutkan 5 hari sterilisasi jalur busway satgas telah menilang
sekitar 5300 kendaraan bermotor yang melanggar dengan memasuki jalur busway,
artinya sehari rata-rata lebih dari 1.000 kendaraan yang melanggar aturan
rambu-rambu lalu lintas, karena selain busway atau bis transjakarta kendaaraan
dilarang memasuki jalur khusus busway, sehingga siapa saja yang melanggar
dengan memasuki jalur khusus tersebut harus ditilang, tidak peduli kendaraan
menteri, pejabat ataupun presiden sekaligus.

Pro dan kontra dengan adanya
busway ini banyak bermunculan, tetapi dalam tulisan saya ini tidak membahas pro
dan kontranya, meskipun penulis setuju dengan adanya moda transportasi masal
semacam busway yang ada saat ini, hanya saja jumlah armada harus ditambah. Kaitanya
dengan kendaraan yang masuk jalur busway ini disebabkan “dimakan”nya hingga sekitar
sepertiga jalan raya yang ada untuk dibuat jalur khusus bis transjakarta ini.

Dengan adanya jalur khusus yang
dibuat untuk bis transjakarta ini membuat pengendara nekad memasuki jalur
tersebut karena aka sedikit mempercepat lajunya dari pada terjebak kemacetan
jalan yang membuat jenuh setiap orang, khususnya pengendara kendaraan bermotor.
Tujuan adanya moda transportasi ini untuk mengurangi kemacetan di ibu kota
Jakarta, selain menggunakan metode 3 in 1 pada jam dan jalur tertentu.

Tetapi adanya busway dianggap
makin membuat macet karena jalur yang ada dipakai busway. Dengan meningkatkan
jumlah pelanggaran yang memasuki jalur busway membuat Pemprov DKI membuat
satgas penertiban atau sterililasai jalur busway yang terdiri dari Polisi
Militer, Dishub, Polisi, Satgas Transjakarta, dengan maksud disterilisasi ini
adalah agar kendaraan lainnya tidak memasuki jalur busway sehingga busway akan
lebih cepat dan tidak terhambat oleh kendaraan lain yang memasuki jalur busway
tersebut.

Memang jika sterilisasi jalur
busway dipatuhi semua pengguna jalan, maka busway akan sedikit lebih cepat
dibandingkan jika ada kendaraan yang ikut masuk jalur busway, diharapkan nanti
pemilik mobil pribadi beralih ke moda transportasi masa tersebut.

Kembali terhadap soal pelanggaran
yang masuk jalur busway, luar biasa dalam 5 (lima) hari didapat lebih dari
5.000 pelanggar, dan jika mengacu pada pada Pasal 287 ayat (1) Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pidanya atau
denda terhadap kendaraan yang masuk jalur busway adalah sebanyak-banyaknya Rp 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah), jika vonis
denda sebesar Rp.500.000,- itu diterpakan sungguh-sungguh oleh hakim dalam
menyidangkan perkara pelanggaran masuk jalur busway akan benar-benar membuat
pengendara akan jerah jika sudah divonis denda tertinggi, akan tetapi saat ini
hanya divonis sebesar lebih kurang Rp.50.000,- (lima pulu ribu rupiah) dan lebih memperhatinkan lagi masih ada
tambahan untuk ongkos untuk mengambil jaminan (SIM atau STNK).

Kalau kita cermati, sangat jarang
pengadilan melakukan sidang dalam member vonis kepada pengendara kendaraan
bermotor, padahal kadang yang ditilang oleh Polisi belum tentu bersalah, di
sini akhirnya hak hukum seseorang diciderai meskipun terlihat ringan. Penegakkan
hokum harusnya ditegakkan seadil-adilnya, dan untuk membayar denda hendaklah kita
mau menyetor ke rekening Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) yang memang khusus
diberikan kepada pelanggar, dan uang tersebut akan masuk ke kas Negara untuk
pendapatan bukan pajak, sehingga kita ditilang uang kita tidak masuk kantong
aparat, dan jika vonis hakim lebih rendah dari uang setoran jaminan di bank BRI,
maka uang tersbut sisanya bisa diambil kembali. Dengan ditilang dan kita bayar
ke BRI dan meminta sidang, maka kita akan mengurangi peluang korupsi yang
terasa kecil namun jika kita akumulasikan jumlahnya cukup besar.

Bayangkan jika denda nilai
sebesar-besaranya Rp.500.000,- diterapkan pada 5300 pelanggar, maka Negara akan
mendapat tambahan sekitar Rp. 2.650.000.000,- (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dalam 5 hari, sungguh
fantastis angka tersebut, namun jika denda hanya sekitar Rp. 50.000,- maka akan
didapat sekitar Rp. 265.000.000,- (dua
ratus enam puluh lima juta
) dalam lima hari, dan uang tersebut harus masuk
kas Negara, namun jika kita ke calo dan
anggap persurat tilang dihargai biaya Rp.10.000,- maka sekitar Rp.53.000.000,-
(lima puluh tiga juta) masuk ke
kantong calo di pengadilan, dan ini bisa ke oknum pengadilan, artinya terajadi
korupsi di tempat pengadilan yang harusnya untuk menegakkan keadilan.

Kalau kita kena tilang, mari kita
minta bayar di bank BRI dan minta sidang kePengadilan agar uang yang kita bayar
tidak “menguap” ke oknum yang memperkaya diri sendiri sedangkan kita tidak
memperoleh keadilan. Mari kita hitung berapa jumlah pelanggaran di seluruh
Indonesia, jika kita bayar ke bank BRI berapa besar yang didapat Negara dari
pelanggaran lalu lintas ini, namun jika kita lewat oknum atau “titip” oknum
Polisi, berapa juga yang menguap?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun