Kasus kriminalitas yang melibatkan anak dan remaja terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya peningkatan kasus kriminal yang melibatkan anak-anak dan remaja dengan sebagian besar kasus terkait kekerasan fisik, perundungan (bullying), dan pencurian, termasuk pelecehan seksual. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai efektivitas undang-undang yang memberikan perlindungan khusus kepada pelaku di bawah umur. Apakah perlindungan tersebut masih relevan untuk diterapkan, atau justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari hukuman?
KEMBALI KE ARTIKEL