Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi terhitung sejak tanggal 12 Maret 2020. Penetapan ini didasari oleh penyebaran virus yang tinggi yang telah menjangkiti hampir seluruh negara di dunia secara bersamaan. Kondisi pandemi telah membuat kegiatan di berbagai sektor terhambat, tak terkecuali sektor pendidikan. Untuk memperkecil risiko penularan yang masif, pemerintah telah menetapkan aturan pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara langsung sebelumnya dialihkan menjadi pembelajaran secara daring.
KEMBALI KE ARTIKEL