Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Akuntan publik berfungsi sebagai pihak yang menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU) ataukah belum. Dari hasil auditnya tersebut auditor akan menyampaikan penilaian atas kewajaran laporan keuangannya melalui opini atau pendapat yang disajikan dalam "Laporan Auditor Independen".
KEMBALI KE ARTIKEL