Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut, ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik (BPS) dan BPS Bali merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan data statistik di wilayah Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL