Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah

28 Juni 2023   12:15 Diperbarui: 28 Juni 2023   12:16 689 0
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah berawal dari kebutuhan untuk memperbaiki sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Peraturan ini terjadi saat pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang kurang transparan dan akuntabel dapat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pada tanggal 16 Juni 2023 untuk mengatur ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun