Pemilu Presiden di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli nanti, namun untuk para WNI yang berada di luar negeri pemilu dilaksanakan sebelum tanggal 9 Juli. Pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat namun nyatanya hal itu tidak dirasakan bagi WNI yang berada di Hong Kong. Pemilu berlangsung ricuh bagi WNI Hong Kong, sekitar 500 WNI tidak boleh memilih jika mereka akan memilih No. 2. Jadi, ketika mereka sedang ngantri, ditanya oleh Panitia Pilres, apakah mereka akan milih no. 1 atau no. 2, untuk yang menjawab no. 1 maka mereka diperbolehkan untuk memilih. Ini adalah fakta yang mengerikan dan mempermalukan KPU. Seakan-akan sudah jelas bahwa pemilu kali ini dicurangi apalagi ini dicurangi secara terang-terangan!