Setiap warga negara berhak untuk melahirkan sebuah karya dan mendapat pengakuan serta perlindungan atas karya yang diciptakan. Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah rumusan peraturan yang mengatur hak-hak tersebut dan dituangkan dalam suatu perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL