Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Kejahatan Terorganisir Aparat Penegak Hukum (Polisi) yang Direstui

14 April 2014   10:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:42 295 0
Kami adalah satu diantara ribuan, bahkan mungkin jutaan masyarakat Indonesia yang telah menjadi korban rekayasa, intimidasi, pemerasan, perampasan bahkan penghilangan hak-hak kami oleh polisi selaku penyidik dalam menangani suatu perkara/kasus.

Dulu kami pernah melaporkan tindakan yg mencelakakan anak didik kami yang mengakibatkan luka-luka dan rusak parahnya motor kami satu-satunya yang terpaksa harus kami kembalikan ke pihak Adira. Bukannya dilayani dengan baik tapi malah dihina. (Melapor Polisi Malah Dihina, Kompas, Senin 21 Juli 2008)

Setelah terbit di Media Kompas tersebut, kami langsung mendapat surat panggilan dari Polres Tuban untuk dimintai keterangan. Kami diminta untuk membuat surat permintaan ma'af dan dimuat ke media cetak karena telah mempermalukan pihak Polres Tuban dan dibaca seluruh petinggi dan masyarakat Indonesia. Tapi kami tolak, dan kami minta dipertemukan oleh Sdr. Lik Mutaram Unit II Reskrim Polres Tuban untuk dikonfrontir tentang kebenaran berita tersebut. tapi tidak diijinkan dengan alasan sedang tugas diluar kota, padahal sa'at kami di Mapolres sebelum dimintai keterangan, kami bertatap muka di lobi mapolres. Kami hanya dipertemukan dengan anak-anak yang telah mencelakakan dan mengakibatkan rusak parahnya motor kami satu-satunya tersebut, dan disuruh damai secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan bermaterai, dengan alasan tugas polisi masih banyak yang lebih penting daripada urusan kami tersebut serta kami tidak mendapat penggantian sedikitpun dari kerugian yang kami alami.

Sekarang, kami mengklarifikasi ketidak benaran berita kehilangan ke Mapolres Tuban dan diterima Sdr. Heri Sutanto dan Sdr. Eko Unit III Reskrim Polres Tuban, malah dituduh mencuri tanpa menunjuk pasal yang dituduhkan dan MENOLAK REKA ULANG DI TKP serta hak-hak kami untuk didampingi penasehat hukum dan akan dimasukkan tahanan kalau kami bersikukuh meminta hak kami sebesar Rp. 3.500.000,- yang ada pada sepeda motor dan dilaporkan hilang oleh Sdr. Regar Febriade Mahasiswa Fakanlut Universitas Ronggolawe Tuban tersebut agar terbebas dari menyelesaikan masalah keuangan dengan kami, yang nota bene uang tersebut dari Pinjaman Bank Mentari Tuban dan diketahui oleh Sdr. Regar, yang sampai sekarang terus kami perpanjang sampai 3 tahun kedepan karena sumber utama penghasilan kami sudah tidak ada setelah fitnah berita kehilangan dan kami dituduh sebagi pencurinya tersebut, bahkan anak kami satu-satunya terpaksa harus berhenti sekolah karena tidak ada lagi biaya untuk melanjutkan.

Akankah Institusi Polri sebagai pintu pertama bagi masyarakat untuk mencari perlindungan hukum atas hak-haknya yang dirampas orang lain justru menjadi ajang pemerasan dan intimidasi oleh Oknum-oknum Polisi yang berjiwa lebih baik daripada rampok (Rampok tidak pernah merampas/mengambil barang orang miskin) akan dibina terus? Dan membuka penerimaan calon Anggota Polri yang nantinya akan mencotoh tindakan seniornya yang berjiwa Preman tersebut? Walau kami yakin tidak semuanya anggota Polri tidak memiliki jiwa tersebut, punya dedikasi, tapi mampukah anggota polisi tersebut melawan mereka yang jumlahnya lebih banyak?

Timbullah pertanyaan, mengapa mereka masih digunakan? Tidakkah Petinggi-petinggi Polri menginginkan Institui Polrinya berwibawa, bersih dan disegani serta disenangi masyarakat? Bukankah setiap tahun dibuka pendaftaran calon anggota polri? Apa ruginya kalau mereka yang bersembunyi di balik Institusi Polri sebagai tameng untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan cara membuat kejahatan yang terorganisir terhadap masyarakat itu dibuang? Bukankah mereka dapat gaji, tunjangan dan fasilitas itu juga dari uang rakyat?

Ironis rasanya kalau selama ini Institusi Polri selalu mencanangkan "Kesadaran Hukum" terhadap masyarakat, sedangkan ditubuhnya sendiri banyak anggotanya yang melanggar hukum dan menyembunyikan hak-hak hukum masyarakat agar bisa diperas dan dirampas hak-haknya.

Slogan-slogan yang ada selama ini seperti Siap Melayani dan Melindungi (Untuk Siapa?), Yang Disuap dan Menyuap kena Sanksi Pidana (Kecualai Memeras?), Melayani Dengan Hati Nurani (Bukan Mati Nurani) agar tidak dijadikan alat jebakan kepada masyarakat agar bisa diperas, alangkah mulianya Institusi Polri ini, apabila juga menempatkan tulisan/pemberitahuan disetiap ruangan tentang hak-hak masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, apabila sudah tersangkut masalah hukum untuk didampingi dan dicarikan penasehat hukum dari LBH sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, agar mereka (polisi dan masyarakat) sadar hukum.

Keterangan Pendukung :

Mohon dicermati Deskripsi dan komentar penjelasannya agar tidak terjadi salah tafsir atau fitnah.

http://www.youtube.com/watch?v=5B2XqRFJYWs

http://www.youtube.com/watch?v=veoSomCVCYg

http://www.youtube.com/watch?v=j207HNmkybo

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun