Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kejahatan Terorganisir Para Polisi Penyidik yang Dilindungi

16 April 2014   08:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:37 508 0
KRONOLOGI SEBELUM, SA'AT DAN SETELAH TERJADINYA REKAYASA LAPORAN BERITA KEHILANGAN YG DILAKUKAN REGAR FEBRIADE DG PENYIDIK UNIT 3 SATRESKRIM POLRES TUBAN, SERTA KEJANGGALAN-2 DALAM PROSES PENYIDIKAN

ANAK PUTUS SEKOLAH DAMPAK REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN REGAR FEBRIADE DG POLISI

Rekayasa Laporan kehilangan, tindakan pemerasan, intimidasi, perampasan hak-hak kami oleh Penyidik Unit III Satreskrim Polres Tuban pada hari Jum'at, 9 Nopember 2012 yang berdampak kami kehilangan sumber utama penghasilan kami atas Fitnah Rekayasa Laporan Kehilangan antara Penyidik dan Pelapor yaitu Sdr. Regar Febriade yang sebenarnya sepeda motor itu tidak hilang, hanya ingin lari dari tanggungjawab menyelesaikan masalah keuangan kami yang ada pada sepeda motor tersebut.

Adapun kronologi sebenarnya sebagai berikut :

KRONOLOGI PENGADAAN SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA F150 NO. POL. S 5000 ET

Tgl. 29/8/2012 Membicarakan rencana pembelian tukar tambah sepeda motor dengan Sdr. Mul paman Sdr. Regar Febriade di rumah Sdr. Mul, Jatirogo, Tuban bersama Sdr. Regar, Sdr. Tanta dengan membawa dan menunjukkan sepeda motor yang akan saya (Agus) tukar tambah.
Sdr. Muy menanyakan :  “terus masalah tambahan kekurangannya bagaimana?”
Saya (Agus) jawab : “ Saya (Agus) akan carikan dana untuk itu, asal Sdr. Regar bisa menjadi anak yang baik, penurut,  rukun dalam kebersamaan dalam rumah, saling pengertian, menghargai serta peduli dengan sesama, dan sepeda motor tersebut bisa dipakai bersama.”
Istri Sdr. Mul sempat mengatakan : “Kondisi sepeda motornya bagusan ini (yang akan saya(Agus) beli, karena masih standart), nanti lha kamu rubah-rubah seperti sepeda motor kamu Gar (Sdr. Regar) jadi gak karu-karuan.”
Pada Tanggal 07 September 2012 saya (Agus) pinjam (Kas Bon) ke Bp. Sumadi BAAK Unirow sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) yang selanjutna uang tersebut saya (Agus) putar untuk mengambil BPKB Sepeda Motor Smash NR No. Pol. S 2096 GD milik saya (Agus) bersama Sdr. Regar Febriade di Adira Finance selanjutnya kami menuju ke Bank Mentari Tuban diterima oleh Sdr. Adi Hernanto untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor Smash NR No. Pol. S 2096 GD milik saya (Agus) dan disaksikan oleh Sdr. Regar pada tanggal 08 September 2012, dan Rp. 3.500.000,- saya gunakan untuk tukar tambah sepeda motor Satria No. Pol. S 5000 ET yang dilaporkan hilang tsb.  Perlu diketahui bahwa disetiap sudut ruangan dan halaman Bank Mentari Tuban terpasang CCTV.


Pada sa’at kami dan Sdr. Tanta berserta keluarga mertuanya yang ditempati membutuhkan dana untuk proses kelahiran bayi  dari istri Sdr. Tanta, sedangkan kami belum ada pemasukan yang memadai dan melihat kondisi keluarga mertua Sdr. Tanta yang ditempati tergolong kurang mampu. Saya (Agus) teringat sms yang dikirim oleh ibu Sdr. Regar pada saat Sdr. Regar meminta uang kiriman dari ayahnya, bahwa untuk penambahan uang sepeda motor yang dipakai Regar itu bisa dimusyawarahkan nantinya, maka saya (Agus) menyuruh Sdr. Tanta untuk menyelesaikan masalah keuangan yang ada pada sepeda motor Satria F150 yang dipakai sdr. Regar, jikalau ada itikad baik jangan diminta semua sekitar Rp. 2,500.000.- s/d Rp. 3.000.000 saja, itu saran saya (Agus) dan saya (Agus) tidak bisa memaksa karena saya telah buat surat kuasa untuk Sdr. Tanta dan mertuanya.

Pada hari Jum’at, 26 Oktober 2012 Sdr. Septa Arliya Tanta (Tanta) beserta Mertua, Sdr. Mu’alim yang beralamat di Dusun Prambatan RT. 01/01 Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai PENERIMA KUASA dari saya (Agus Bambang Irawan) berangkat menuju Kecamatan Jatirogo , Tuban, untuk menemui Sdr. Mul (Paman Sdr. Regar Febriade) dengan membawa SURAT KUASA dan bukti-bukti yang lain untuk menyelesaikan masalah pinjaman tukar tambah pembayaran sepeda motor yang DILAPORKAN HILANG tersebut sebesar Rp. 3,500.000,-  untuk biaya kelahiran bayi, sampai sekarang bayi itu sudah lahir, Sdr. Mul tidak bisa memberi keputusan dan menyarankan untuk menemui Sdr. Regar di Kampus Unirow saja, agar lebih mudah mencarinya dan membicarakan masalah tersebut diatas.
Minggu, 28 Oktober 2012 sekitar Pk. 13.00 Wib Sdr. Tanta bersama Sdr. Valen berangkat menuju Kampus Unirow untuk menemui Sdr. Regar. Setelah ijin Satpam Kampus dan menemui Kaprodi Ilmu Perikanan dengan menunjukkan SURAT KUASA serta menjelaskan maksud dan tujuan Sdr. Tanta menemui salah satu mahasiswanya, Sdr. Regar Febriade, dan telah meninggalkan pesan bahwa jikalau nantinya Sdr. Tanta dengan terpaksa membawa sepeda motor tersebut diatas hanya untuk jaminan agar masalah keuangan Rp. 3,500.000,- tersebut diatas segera selesai. Setelah dicari-cari Sdr. Regar tidak ada, dan Sdr. Tanta dapat sms dari mertuanya bahwa istrinya merasa sakit perutnya perlu diantar ke bidan dan ternyata harus dirujuk ke rumah sakit untuk periksa kandungannya, karena diperkirakan akan melahirkan, maka pencarian Sdr. Regar ditunda.

AWAL TERJADINYA REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN

Sabtu, Tgl. 03 Nopember 2012 Pk. 10.03 Wib ada pemberitahuan lewat sms dari salah satu mahasiswa di Kampus Unirow Tuban bahwa Sdr. Regar Febriade, mahasiswa Jurusan Ilmu Perikanan, NPM 1309100014, Angkatan 2010 berada di Kampus Unirow yang pada sa’at itu ada ACARA WISUDA SARJANA.
Saya ( Agus Bambang Irawan ) menyuruh Sdr. Septa Arliya Tanta (Tanta) mengajak Sdr. Beny Indra Wijaya (Indra) untuk menemui Sdr. Regar dengan membawa SURAT KUASA bermaterai dari saya (Agus) dan bukti yang lain (bukti-bukti terlampir) .
Pk. 10.30 Wib Sdr. Tanta bersama Sdr. Indra berangkat menuju kampus dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash NR No. Pol. S 2096 GD menemui SATPAM Kampus Unirow meminta ijin untuk menemui Sdr. Regar Febriade, dan ketemu di sebelah gedung UKM GOA.
Setelah menunjukkan SURAT KUASA dan bukti-bukti yang lain Sdr. Indra menanyakan kepada Sdr. Regar tentang masalah tersebut diatas bagaimana penyelesainnya. Sdr. Indra menawarkan untuk membayar keuangan tersebut, dikarenakan uang tersebut sangat dibutuhkan oleh Sdr. Tanta beserta keluarganya, selanjutnya urusan tersebut menjadi tanggungjawab antara Sdr. Indra dan Sdr. Regar. Tapi Sdr.  Regar MENOLAK. Setelah diupayakan dengan berbagai cara untuk menyesaikan dan belum ada titik temu, maka Sdr. Tanta menawarkan untuk membuat SURAT PERNYATAAN, tapi DITOLAK oleh Sdr. Regar. Merasa belum ada penyelesaian juga, sedangkan Sdr. Tanta dan keluarganya sa’at ini sangat membutuhkan uang tsb untuk membayar hutang sa’at kelahiran bayinya, karena dijanjikan akan dibayar setelah uang Rp. 3,5jt tersebut diatas diperoleh, belum lagi setelah bayi lahir masih butuh biaya tambah banyak, maka Sdr. Tanta meminta kunci dan sepeda motor untuk jaminan dan akan dikembalikan beserta kunci cadangannya (BUKAN KUNCI PALSU) sa’at pembayaran uang tsb diatas terbayar lunas (seperti saat saya (Agus) menerima kunci itu dari penjual setelah terbayar lunas dan dibuatkan kwitansi bermaterai) dengan segera, atau digadaikan, DITOLAK oleh Sdr. Regar. Diajak ke Kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas, itupun DITOLAK oleh Sdr. Regar.
Merasa diremehkan dan dilecehkan, Sdr. Tanta membawa sepeda motor tersebut dan sudah disampaikan kepada Regar yang berjarak tidak lebih dari 5 meter dari tempat sepeda motor tersebut pulang ke rumah dengan KUNCI CADANGAN asli dari pabrikan atau dealer (BUKAN KUNCI PALSU) yang saya (Agus) berikan dengan maksud Sdr. Regar mau datang menyelesaikan masalah tersebut diatas dirumah Sdr. Tanta, sebagai jaminan, itupun sudah disampaikan kepada Sdr. Regar sebelumnya, sekalian melihat kondisi ekonomi dan rumah yang sebenarnya serta bayi yang baru dilahirkan.
Setelah ditunggu-tunggu Sdr. Regar tidak datang, sekitar Pk. 14.00 Wib Sdr. Tanta sms ke nomor-nomor yang pernah diberikan oleh Sdr. Regar, yaitu : 085731267706, 085706344366, 081949895691 tapi tidak terkirim, sedangkan nomor 089670822355 baru terkirim Pk. 18.12.38 tgl. 03 Nopember 2012 Wib , dan tidak ada balasan. Saya berikan nomor ibunya (Regar) tidak terkirim semua.

Hari Minggu, 04 Nopember 2012 Pk. 18.00 saya (Agus) sms ke Sdr. Supraptomo (Tom), mahasiswa Teknik Informatika Unirow, teman dekat Sdr. Regar untuk saya jadikan mediator ke Sdr. Regar agar cepat selesai masalah tersebut diatas.
Perlu diketahui, dari Sdr. Supraptomo juga saya mengenal Sdr. Regar, yang selanjutnya Sdr. Regar berkeinginan membantu saya untuk ikut mengerjakan KTM UNIROW di Percetakan Duta Prima yang saya miliki dan saya terima pada tg. 10 April 2012 karena berbagai pertimbangan dari keluhan Sdr. Regar tentang keadaan diri dan keluarganya. Saya bayar kuliahnya serta kebutuhan sehari-hari Sdr. Regar tercukupi. Sdr. Regar keluar dari tempat usaha saya 3 hari setelah saya mengatakan bahwa tidak bisa lagi menambahi kekurangan untuk beli kamera yang menurut Sdr. Regar harganya sekitar Rp. 4-5jt.
Minggu, 4 Nopember  2012 Pkl. 23.14.07 dapat sms dari Sdr. Tom bahwa masalah tersebut diatas sudah dilaporkan ke polisi tentang Laporan Kehilangan yang diterima Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban.
Berhubung hari Senin, 5 Nopember 2012 Sdr. Tanta mengantar istrinya ke rumah sakit untuk cek kandungan dan alat kontrasepsi serta baru pulang sore hari (bukti dari Rumah Sakit terlampir), niat saya untuk mengecek kebenaran informasi serta mengklarifikasi masalah yang terjadi sebenarnya, dengan terpaksa saya tunda pada besok harinya.

MENGKLARIFIKASI BENAR TIDAKNYA BERITA KEHILANGAN MALAH DITUDUH MENCURI
Hari Selasa, 6 Nopember 2012 Pkl. 09.00 Wib, Saya bersama Sdr. Tanta ke Mapolres Tuban untuk mengklarifikasi serta MENYERAHKAN BARANG-BARANG BUKTI kalau memang berita Laporan Kehilangan itu benar. Sekitar pk. 12.45 saya ketemu Bp. Heri Sutanto dari Unit III Sat Reskrim Polres Tuban dan menanyakan apa benar ada Laporan Kehilangan Sepeda Motor Suzuki Satria F 150 dengan No. Pol. S 5000 ET di kampus Unirow, dan ternyata benar, SERTA Bp. Heri Sutanto langsung menunjuk anak yang saya ajak “ Ini Tanta” padahal belum saya perkenalkan. Bp. Heri Sutanto memanggil Sdr. Eko dari Unit III Sat Reskrim yang saat itu berada di Kejaksaan agar kembali lagi di Mapolres Tuban agar menemui saya dan menanyakan dengan baik-baik tentang Laporan Kehilangan tersebut. Saya mengklarifikasi duduk perkara sebenarnya seperti tersebut diatas, dan kami minta untuk Olah TKP atau Reka Ulang bagaimana caranya anak didik kami ( Sdr. Tanta ) mencuri sepeda motor itu seperti yang diberitakan, sebelum adanya laporan kehilangan, tapi tidak dilakukan oleh Sdr. Eko selaku penyidik dan menunjukkan bukti-bukti yang saya bawa dan Sdr. Eko meminta bukti KWITANSI PEMBAYARAN TUKAR TAMBAH PEMBELIAN SEPEDA MOTOR itu untuk ditinggal, sedangkan bukti-bukti yang lain suruh membawa lagi dan sepeda motor Suzuki Satria S 5000 ET Sdr. Eko menyarankan biar di rumah Sdr. Tanta dulu, karena memang pada saat itu belum kami bawa dan akan dipertemukan dengan Sdr. Regar pada besok hari Rabu, 8 Nopember 2012 Pk. 14.00 Wib.
Sebelumnya Sdr. Eko dari Unit III Reskrim Polres Tuban juga mengatakan bahwa saat sms sdr. Tanta yang baru terkirim ke sdr. Regar Pk. 18.12.38 tgl. 03 Nopember 2012 Wib, sdr. Regar ada diruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban dan ditunjukkan kepada Sdr. Eko.

Rabu, 8 Nopember 2012 sekitar  Pk. 10.00 Wib saya hubungi Sdr. Eko dari Unit III Satserse Polres Tuban untuk memberitahukan bahwa Sdr. Indra akan saya ajak juga. Tanpa ada alasan rencana mempertemukan dengan Sdr. Regar dibatalkan, disuruh datang kembali hari Jum’at, 9 Nopember 2012 Pk. 09.00 Wib

Jum’at, 9 Nopember 2012 sekiatar Pk. 10.30 Wib, Sdr. Tanta dan Sdr. Indra dipanggil Sdr. Eko untuk dipertemukan dengan Sdr. Regar dan keluarganya yang TIDAK MENGETAHUI DUDUK PERKARA SEBENARNYA sebagai SAKSI, selanjutnya Sdr. Tanta disuruh mengambil sepeda motor tersebut sebagai barang bukti, tanpa didampingi polisi, padahal sudah saya minta sebelumnya.

Setelah dengan usaha keras dari Unit III yang mengintimidasi, meminta amplopan (uang) dan kami tolak, minta persyaratan yang tidak masuk akal dan mengkaburkan delik aduan Laporan Kehilangan ke masalah piutang, Sdr. Tanta  dikenai tuduhan pencurian karena membawa sepeda motor Regar tidak diijinkan tanpa menunjuk dan menjelaskan pasal yang dituduhkan dan langsung ditahan, tidak memberitahukan hak-hak Sdr Tanta sebagai masyarakat kurang mampu yang harus didampingi pengacara dari LBH apabila sudah tersangkut masalah hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM, karena dari pihak keluarga Sdr. Regar mau berdamai asal masalah pinjaman tukar tambah pembayaran sepeda motor dianggap selesai, dan Sdr. Tanta tidak menerima sepeserpun uang Rp. 3.500.000,- yang sangat diharapkan itu untuk bayi baru yang baru dilahirkan itu, selanjutnya dibuat Surat Pernyataan bermaterai, bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh Sdr. Tanta hanya sebagai jaminan tidak untuk dijual atau dimiliki secara pribadi. Tanpa menyuruh membaca kembali Surat Pernyataan setelah adanya refisi dan terkesan ada yang ditutupi saat penandatangan, Sdr. Eko dari Unit III Satreskrim Polres Tuban memaksa kami untuk foto bersama, bersalaman dan menyerahkan kunci cadangan yang kami bawa setelah itu Sdr. Eko menyuruh kami (Agus, Tanta dan Beny) segera keluar dari ruangan Unit III sambil mendorong dan menanyakan posisi kendaraan yang kami taruh didepan ruangan Unit III.

KEJANGGALAN-KEJANGGALAN (REKAYASA) PENANGANAN KASUS LAPORAN KEHILANGAN SEPEDA MOTOR SUZUKI SATRIA F 150 NO. POL. S 5000 ET DI KAMPUS UNIROW TUBAN

1. Pada saat bertemu dengan Bp. Heri Sutanto di depan Ruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban, Bp. Heri Sutanto menunjuk anak yang saya ajak dengan mengatakan “ Ini Tanta”, padahal belum saya perkenalkan dan lansung memanggil Sdr. Eko yang saat itu dari pembicaraan via Hp sedang berada di Kejaksaan dan disuruh segera kembali ke kantor.

Kesimpulan : Sdr. Heri Sutanto sudah mengenal nama “Tanta” yang membawa sepeda motor Satria S 5000 ET yang nantinya bisa dituduh mencurian apabila tertangkap tangan membawa sepeda motor tsb.

2. Saat sms Sdr. Septa Arliya Tanta  (tersangka) terkirim ke Sdr. Regar Febriade (Pelapor) Pk. 18.12.38 tgl. 03 Nopember 2012 Wib, diterangkan oleh Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban yang menerima Laporan tersebut, bahwa Sdr. Regar ada di Ruangan Unit III Sat Reskrim Polres Tuban dan sms dari Sdr. Septa Arliya Tanta (Tanta) tersebut ditunjukkan dan telah dibaca oleh Sdr. Eko.

Kesimpulan : Sepeda motor tersebut sudah diketahui siapa yang membawa dan dimana. TIDAK HILANG

3. Sdr. Eko menolak saat kami meminta untuk olah TKP atau reka ulang bagaimana caranya anak didik kami mencuri sepeda motor di kampus Unirow seperti yang dituduhkan.

Kesimpulan : Sdr. Eko mengetahui bahwa itu bukan pencurian dan sepeda motor itu tidak hilang serta mengetahui siapa yang membawa.

4. Pada saat klarifikasi dan menyerahkan barang bukti, Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban menolak bukti-bukti yang kami bawa dan hanya meminta bukti kwitansi tukar tambah sepeda motor tsb, dan menyarankan agar sepeda motor tersebut ditaruh dirumah Sdr. Tanta saja, dan lagi-lagi rumah tempat tinggal kami diintai orang-orang yang tidak dikenal.

Kesimpulan : Pengambilan barang bukti hanya kwitansi tukar tambah sepeda motor tsb agar bisa digunakan menekan Sdr. Regar untuk maksud tertentu serta menyuruh agar sepeda motor tsb ditaruh di rumah tanta saja agar ada bukti bahwa Sdr. Tanta telah mencurinya apabila diketahui dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian.

5. Pembatalan pertemuan kami dengan Sdr. Regar tanpa ada alasan, setelah kami menyampaikan akan mengajak saksi lain yaitu Sdr. Beny Indra Wijaya yang pada saat kejadian di Kampus Unirow ikut bersama Sdr. Tanta untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut.

Kesimpulan : Memanggil Sdr. Regar untuk mengklarifikasi siapa “Beny” yang akan kami ajak itu, serta membuat rencana baru untuk menekan kami.

6. Tidak menerangkan dengan jelas tentang Pasal yang dituduhkan kepada Sdr. Septa, hanya dijelaskan kena tuduhan pencurian karena mengambil barang orang lain tanpa seijin pemiliknya, membawa sepeda motor keluar kampus tidak ijin satpam kampus,  mengesampingkan keterangan kami, saksi dan saksi korban (tersangka) dan bukti-bukti yang telah kami berikan saat klarifikasi duduk perkara sebenarnya sebelum adanya Laporan Kehilangan tersebut.

Kesimpulan : Mengintimidasi Sdr. Septa (Tanta) dan Beny yang kurang mengerti masalah hukum. Padahal sepeda motor itu dibawa Sdr. Septa (Tanta) tidak lebih dari 5 meter dari Regar dan sudah disampaikan bahwa sepeda motor itu untuk jaminan agar segera menyelesaikan masalah keuangan tersebut. Tidak ada tindakan Regar pergi untuk beli pulsa.

7. Sdr. Septa (tersangka) disuruh Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban untuk mengambil barang bukti sepeda motor tersebut tanpa didampingi polisi, walaupun sudah kami minta demi keamanan Sdr. Septa (tersangka). Tapi tidak dilakukan oleh Sdr. Eko selaku penyidik.

Kesimpulan : Sdr. Tanta sengaja disuruh mengantar sendiri sepeda motor tsb ke Mapolres Tuban agar bisa tertangkap tangan membawa barang curian, karena setelah perintah tsb rumah saya dilewati oleh orang-orang yang tidak pernah kami kenal sambil melihat kondisi dan keadaan rumah kami.

8. Sdr. Eko dari UNIT III Sat Reskrim Polres Tuban memberi syarat kepada kami yang tidak mungkin bisa kami laksanakan, yaitu katanya pesan dari orang tua Sdr. Regar agar dikembalikan sepeda motor Sdr. Regar seperti semula sebelum ditukar tambah dengan sepeda motor tersebut yang nota bene bekas milik anggota polisi dan uang Rp. 3.500.000,- tersebut juga tidak bisa diterima Sdr. Tanta dan proses hukum tetap dilanjutkan serta Sdr. Tanta di tahan.
Atau masalah keuangan tersebut dianggap selesai dan Sdr. Tanta dan keluarganya tetap juga tidak bisa menerima uang Rp. 3.500.000,- tersebut.

Kesimpulan : Sangat jelas bahwa Sdr. Eko tidak mempelajari bukti-bukti yang kami berikan, bahwa disitu ada sms dari Ibu sdr. Regar kalau masalah keuangan tersebut bisa diselesaikan. Atau permintaan ibu sdr Regar hanya Rekayasa Penyidik.

9. Sdr. Eko tidak mau membuatkan surat panggilan secara resmi kepada saya untuk dimintai keterangan atas Berita Acara Laporan Kehilangan tersebut sebagai bukti bahwa saya pernah dipanggil.

Kesimpulan : Sdr. Eko tidak mau membuat atau meninggalkan bukti bahwa pernah terjadi Laporan Kehilangan yang nantinya kalau terjadi olah TKP terbukti bahwa Laporan Kehilangan itu hanya rekayasa dan tidak pernah ada.

10. Setelah Sdr. Eko bertemu dengan saya dan menceriterakan keinginan ibu sdr. Regar tsb, dan saya sudah memahami arahnya nanti kemana, yaitu “Pemerasan” agar uang Rp. 3.500.000,- tersebut tdk bisa kami terima, karena kami menolak memberikan “Amplopan” seperti yang diinginkan. Saya bertanya “ Kalau uang Rp. 3.500.000,- itu tidak kami minta apa masalah ini sudah selesai?” Sdr. Eko menjawab “ Ya, bisa selesai dan membuat surat pernyataan”. Saya jawab “Ya sudah, buat surat pernyataan saja” Sdr. Eko langsung beranjak dengan bahagia dari tempat duduknya dan menuju Laptop dan sudah ada draft surat pernyataan, yang pertama kali ditunjukkan kepada saya disuruh merefisi kalau ada yang kurang, setelah itu merefisi surat pernyataan tapi setelah saya lihat bukan draft surat pernyataan yang ditunjukkan kepada kami dan kami menanda tangani 2(dua) surat pernyataan yang saat penanda tanganan surat pernyataan tsb dilipat dan kami tidak bisa membacanya. Setelah semua keinginannya selesai kami bertiga (saya, Tanta dan Indra) disuruh segera keluar sambil didorong-dorong, sedangkan Sdr. Regar dan salah satu keluarganya masih ada di dalam.

Kesimpulan : Kalau semua sudah selesai ditanda tangani, kenapa Sdr. Regar dan salah satu keluarganya harus tetap tinggal diruangan Unit III Satreskrim Polres Tuban? Apa masih ada sesuatu yang harus diselesaikan?

Kami masih punya moral dan hati nurani. Tujuan kami membantu untuk menyelesaikan masalah keuangan tersebut guna meringankan beban ekonomi dari sdr. Tanta beserta anak yang baru lahir, istri dan mertuanya, yang tergolong masyarakat miskin, bukan untuk menjerumuskan kedalam sel tahanan.

Dan apabila tuduhan pencurian tersebut hanya rekayasa agar uang Rp. 3.500.000,- tersebut tidak bisa diterima oleh keluarga Tanta yang tergolong masyarakat miskin, kami mohon hukum, keadilan dan kebenaran ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku di RI. (KUHP, UU No.13 Tahun 2011 dan UU No. 16 Tahun 2011)

Dampak kerugian yang saya (Agus) alami dari Laporan Palsu Tersebut adalah hilangnya pendapatan kami sebesar Rp. 50.000.000,-/Tahun dengan pemutusan hubungan kerjasama dalam pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa Unirow yang sudah saya kerjakan mulai angkatan 2004 s/d 2012. Dari pihak BAAK Unirow, Bp. Sumadi sudah berusaha sebagai mediator antara saya (Agus) selaku pemilik percetakan dengan pihak kampus terutama Kaprodi Fakanlut yang mengetahui duduk perkara sebenarnya sebelum adanya Laporan Kehilangan tersebut.
Saya (Agus) sangat terpukul atas berita pemutusan hubungan tersebut, karena dari pengerjaan KTM itulah sumber dana utama kami untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anak. Sekarang sudah tidak ada dana lagi rencana anggaran untuk anak kami ke jenjang pendidikan berikutnya, bahkan rencana pembayaran SPP anak kami belum ada dan belum terbayar serta Ijasah SMP Negeri 3 tempat anak kami sekolah sampai saat ini masih belum bisa kami ambil, tunggakan pembayaran di SMK Farmasi Bojonegoro juga belum terbayar dan terpaksa putri kami satu-satunya yang masih duduk di bangku SMK Farmasi Bojonegoro Kelas 1 yang masuk lewat jalur PMDK ( Nilai Rapor) atas nama Della Eka Augustya Irawan, yang menduduki peringkat 10 besar dan terpaksa keluar karena tidak ada lagi biaya keluar dari sekolah, belum lagi tunggakan Pinjaman Bank Mentari Tuban yang terus kami perpanjang yang nota bene pinjaman uang tersebut untuk pembayaran penambahan sepeda motor yang dilaporkan hilang tsb, karena pendapatan sekita Rp. 60.000.000,- per tahun sudah tidak ada lagi.

Kami adalah satu dari ratusan bahkan mungkin ribuan korban dari rekayasa suatu penyidikan oleh polisi, untuk diperas dan diintimidasi untuk mendapatkan materi, pangkat dan kedudukan tanpa memperdulikan dampak dari tindakan tersebut yang kebanyakan mereka adalah masyarakat dari golongan kurang mampu, kurang mengerti hukum dan perundang-undangan, tidak mengerti dan memahami akan jebakan-jebakan dari penyidik untuk melakukan hal yg salah sekecil apapun menurut hukum agar bisa diperas atau dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Keterangan Tambahan :

Semua Bukti-bukti bisa dilihat di foto album Facebook  atau Link Youtube Bambang Irawan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun