Pada 27 Juni 2020 telah diumumkan berapa jumlah calon siswa baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Provinsi DKI Jakarta jalur zonasi. Jalur zonasi ini diperuntukkan untuk calon siswa yang memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan zona sekolah sesuai domisilinya. Meskipun begitu, pemerintah DKI tidak akan merubah hasil seleksi empat jalur yaitu jalur inklusi, afirmasi, prestasi nonakademis, dan zonasi.
KEMBALI KE ARTIKEL