Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Sejarah, Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religious, dan Yuridis

22 Februari 2023   22:48 Diperbarui: 22 Februari 2023   22:49 516 2
Prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perihal pencatatan perkawinan merupakan hal baru dalam hukum Islam di Indonesia, yang mana di dengan adanya pencatatan perkawinan ada banyak hal maslahah yang ditimbulkan sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang diperlukan untuk mencatatkan perkawinan yang sakral.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun