Prinsip hukum perkawinan nasional yang bersumberkan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perihal pencatatan perkawinan merupakan hal baru dalam hukum Islam di Indonesia, yang mana di dengan adanya pencatatan perkawinan ada banyak hal maslahah yang ditimbulkan sehingga pencatatan perkawinan merupakan hal yang diperlukan untuk mencatatkan perkawinan yang sakral.
KEMBALI KE ARTIKEL