Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam
30 Mei 2022 14:19Diperbarui: 30 Mei 2022 14:3214042
Pernikahan dini atau pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia matang dan belum mencapai usia minimal menurut undang-undang yakni umur 16 tahun untuk wanita dan dan umur 19 tahun untuk pria.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.