Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam

30 Mei 2022   14:19 Diperbarui: 30 Mei 2022   14:32 1404 2
Pernikahan dini atau pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan sebelum usia matang dan belum mencapai usia minimal menurut undang-undang yakni umur 16 tahun untuk wanita dan dan umur 19 tahun untuk pria. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun