Penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu yang beberapa waktu lalu sempat hangat diperbincangkan, rupa-rupanya ditinggalkan hanya sebatas narasi. Partai politik yang bertanggung jawab atas isu itu tampak lebih sibuk mengkalkulasikan suara elektoral. Buaian politisi terhadap penggunaan hak angket sebagai hak konstitusional anggota DPR pada akhirnya layu sebelum berkembang.
KEMBALI KE ARTIKEL