Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

PTPN V Tak Hiraukan Rekomendasi Komnas-HAM

14 Juli 2012   08:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58 145 0
PTPN V tak Hiraukan Rekomendasi Komnas-HAM

13 Juli 2012


Dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Kampar membahas konflik agraria antara Kenegerian Senama Nenek, Tapung Hulu dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V),berlangsung hangat. PTPN V diwakili Kepala Bagian Umum, Bambang Kristianto sempat memicu emosi pengacara warga.
Bambang dihadapan wakil rakyat itu mengungkapkan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik. Bahkan bentrok fisik maupun konflik tidak pernah terjadi. Malah, Bambang juga menyebutkan perintah Komnas-HAM untuk meminta Badan Pertanahan Negara (BPN) menghentikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), tidak berdasar.

Alasannya, PTPN V tetap merasa lahan seluas 2.800 hektar diperjuangkan masyarakat adat agar dikembalikan, sudah sesuai dengan ketentuan berlaku. "BPN harus menghentikan memproses pengurusan HGU ini," usulnya.

Hadir dalam dengar pendapat itu terdiri dari sejumlah anggota Komisi I, Wakapolres Kampar Kompol. Anuardi, perwakilan Dandim 0313/KPR, perwakilan Batalion 132 Kampar, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan puluhan warga Senama Nenek.

Sementara pengacara Senama Nenek, Emil Salim, setelah diberi kesempatan dalam hearing tersebut, mengecam pernyataan PTPN V. Ia menuding PTPN V tidak memiliki niat untuk mengembalikan hak adat masyarakat atas tanah ulayat itu.

"Tanah ulayat sudah jelas diatur dalam tatanan aturan mulai dari Undang-undang Negara RI sampai Peraturan Daerah Kampar. Sehingga, tanah itu adalah sepenuhnya milik warga. Perusahaan tidak punya alasan apapun untuk menguasai lahan tersebut," tegasnya.

Emil pun menilai pernyataan PTPN V tidak masuk akal. Pasalnya, yang bisa meminta BPN menghentikan pengurusan HGU hanyalah presiden. "Siapa dia (PTPN V, red) yang berani-berani menyuruh BPN menghentikan pengurusan tersebut. Hanya presiden yang bisa menghentikan. Mereka juga melupakan rekomendasi Komnas-HAM," geramnya.

Sementara seorang warga, Haji Alwi mengungkapkan, sebenarnya konflik lahan sudah ada titik temu pada tahun 2009. Melalui rekomendasi Gubernur Riau kepada Menteri BUM. Hasil inventarisasi BPN Kanwil Riau mengungkapkan bahwa lahan 2.800 hektar itu tidak termasuk HGU PTPN V.

Kemudian, setelah dihitung oleh perusahaan konsultan, PTPN V telah berutang kepada masyarakat sebesar Rp5,3 miliar lebih. Gubernur juga meminta agar PTPN V menggandeng warga untuk membentuk perkebunan pola KKPA. "Tapi, itu tidak terealisasi. Malah PTPN V mengarahkan warga agar menggugat lewat jalur hukum," kata Alwi. (halloriau)

Sumber :http://www.riauposhariini.com/2012/07/ptpn-v-tak-hiraukan-rekomendasi-komnas.html

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun