Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kalau Bisa Dipercepat Kenapa Harus Diperlambat ?

24 Maret 2010   15:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:13 156 0

Satu lagi kabar gembira dari Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik. Kemarin ( 23/3) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Lahat kini berhasil menyederhanakan pelayanan terhadap instansi pemerintah di empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Muara Enim, Lahat, Empat Lawang dan Pagar alam. Dimana semula  memakan waktu satu hari, dengan menggunakan Standart Operating Prosedure (SOP) kini cukup satu jam selesai.

Selama ini, KPPN berkesan lambat, berbelit-belit, tidak transparan dan tidak adanya kepastian akan selesainya Surat Perintah Membayar (SPM) ke Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dalam pelayanan ini pemohon yang telah selesai mengurusi SP2Dnya dilarang memberikan upeti atau imbalan kepada petugas berapapun jumlahnya. Karena secara internal KPPN melakukan penandatanganan fakta integritas terhadap karyawan bekerja sama dengan pihak Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri untuk tidak melakukan “pungli”. Bagi pemohon yang dimintai imbalan untuk segera melaporkannya kepada petugas atau menghubungi nomor pengaduan.

Pelayanan seperti ini hendaknya dapat diikuti oleh pelayanan-pelayanan publik yang lainnya.  Yang menjadi harapan selanjutnya ; kapan reformasi birokrasi di tubuh Pemerintah Daerah (Pemda) dapatmelakukan hal yang sama yakni pelayanan One Stop Service. Semoga dengan menggunakan Standar Operating Prosedure (SOP) membentuk pribadi-pribadi yang professional dan bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun