Indonesia memiliki sikap yang kuat terhadap Israel sebagai masalah sensitif karena nilai-nilai yang tertulis dalam UUD 1945. Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia menolak segala bentuk kolonialisme dan imperialisme, termasuk pendudukan, penghinaan, atau penindasan terhadap bangsa-bangsa lain. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki sikap yang konsisten dalam mendukung kemerdekaan Palestina dan menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina.Â
KEMBALI KE ARTIKEL