Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

MPR Melawan Keputusan MK

10 September 2015   06:37 Diperbarui: 10 September 2015   07:33 521 0
Putusan Mahkamah Konstitusi pada sidang uji materiil 4 April 2014 lalu telah membatalkan penggunaan frasa 4 Pilar. Namun sampai saat ini, MPR masih bandel menyuarakan sosialisasi program 4 Pilar kepada masyarakat luas. Tindakan yang dilakukan oleh MPR dianggap pengamat hukum sebagai perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun