Putusan Mahkamah Konstitusi pada sidang uji materiil 4 April 2014 lalu telah membatalkan penggunaan frasa 4 Pilar. Namun sampai saat ini, MPR masih bandel menyuarakan sosialisasi program 4 Pilar kepada masyarakat luas. Tindakan yang dilakukan oleh MPR dianggap pengamat hukum sebagai perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL