Dalam hukum adat Batak Toba, saksi adalah orang yang mendengar satu persitiwa, percakapan atau perjanjian/kontrak (
na umbegesa, sibege hata atau
 padan). Mendengar dalam hal ini adalah orang yang terlibat langsung dalam sebuah perikatan. Mereka ini biasanya adalah laki-laki dewasa.
KEMBALI KE ARTIKEL