Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Saksi dalam Hukum Perdata Batak Toba

20 Juni 2019   17:25 Diperbarui: 20 Juni 2019   17:40 91 0
Dalam hukum adat Batak Toba, saksi adalah orang yang mendengar satu persitiwa, percakapan atau perjanjian/kontrak (na umbegesa, sibege hata atau padan). Mendengar dalam hal ini adalah orang yang terlibat langsung dalam sebuah perikatan. Mereka ini biasanya adalah laki-laki dewasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun