Pemerintah secara resmi memutuskan pemberlakuan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai tahun 2023. Kenaikan tarif cukai dianggap sebagai instrumen fiskal yang tepat untuk membendung eksternalitas negatif dari produk tembakau. Cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain konsumsinya perlu dikendalikan serta menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Indonesia termasuk negara di ASEAN dengan daftar barang kena cukai paling sedikit, selain rokok, komoditi lain yang dikenakan cukai oleh pemerintah adalah etanol serta minuman dengan kadar etil alkohol. Penerapan pengenaan cukai di negara lain dikenakan pada bahan peledak, kosmetik, marmer, produk granit, kapal pesiar dan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL