Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

WNI tanpa Hak Milik Tanah dan Warisan

28 Januari 2011   16:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:06 3228 0
Saya ingin menyampaikan aspirasi bahwa betapa 'mirisnya' nasib byk Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara tidak sengaja telah dianggap 'bersalah' menikahi suami/istri Warga Negara Asing (WNA).
Mungkin selama ini byk rekan2 berpikir bahwa hanya WNA yg tidak berhak untuk memiliki tanah/properti di Indonesia, tetapi sebenarnya WNI pun dapat kehilangan hak memiliki tanahnya termasuk tanah warisan.

Ironi negara kita ini disatu sisi bertekad untuk menjadi negara maju yg demokratis, tetapi disisi lain pada abad ekonomi dan transportasi modern ini hak WNI atas kebutuhan primer seperti tanah tempat tinggal masih terkungkung dengan UU yang sudah berumur hampir setengah abad seperti UU No. 5 Thn 1960 yang mengatur pertanahan di Indonesia.

Salah satu pasal di UU tersebut sangat 'mengebiri' hak WNI atas kesalahan yg bukan merupakan pilihan mereka (tetapi karena kuasa Tuhan) yaitu pasal 21 ayat 3 berbunyi:
" Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung".

Kita mengerti UU diatas diciptakan untuk melindungi hak WNI agar tanah air Indonesia dipastikan untuk kesejahteraan rakyat tidak dikuasai oleh orang asing. Tetapi dengan adanya pasal 21 tsb negara kita bukan melindungi hak warga tetapi 'merampas' hak warga negara hanya karena 'kesalahan' menikah dengan WNA.

Memang ada cara menghindari kehilangan hak memiliki tanah bagi WNI yaitu dgn membuat perjanjian pembagian harta sebelum menikah dgn WNA, tetapi karena tidak pernah disosialisasikan oleh pemerintah maupun pihak imigrasi hampir tidak ada pasangan yg mengerti hal tersebut sampai ketika mereka akan membeli/menjual properti mereka didepan notaris.
Adanya peraturan tentang surat perjanjian ini sama sekali tidak melindungi hak WNI tetapi justru akan menguntungkan WNA yg 'pura-pura menikah / kawin kontrak dgn pasangan WNI hanya untuk mendapatkan visa permanen (PR) selama bekerja di Indonesia dan selesai kontrak kerja langsung menceraikan pasangannya dan lain kali kembali lagi ke Indonesia tinggal mencari pasangan baru tanpa perlu kuatir harus membagi harta gono gini.

Sangat tidak bijaksana apabila pemerintah kita menyama-ratakan semua WNA yang menikahi pasangan WNI mempunyai niat seperti diatas.
Dijaman modern ini dimana transportasi antar negara semakin mudah dan cepat, tidak sedikit WNI yang belajar atau bekerja di luar negri. Apakah salah bagi seorang WNI untuk jatuh hati kepada orang asing? apakah negara Indonesia ini ingin menutup diri dari negara asing? Apakah seorang WNA yg menikahi WNI dapat langsung menjadi WNI? kalau dilihat dari kenyataan tidak begitu.

Pemerintah tidak segan 'mengobral' saham BUMN kepada orang asing bahkan ditawarkan hingga kenegara mereka, banyak artis top dan pemain sepakbola kita adalah keturunan orang asing, presiden selalu tersenyum menyambut kepala negara asing. Tetapi herannya kenapa WNI 'TIDAK BOLEH' dan 'BERSALAH' karena menikah dengan orang asing?

Semoga tulisan ini akan dibaca Bpk dan Ibu Presiden, pejabat2 berwenang dan anggota dewan terhormat kita, mohon hati nuraninya dapat terbuka, Tuhan menyatukan manusia tetapi peraturan negara ini memisahkannya. Masih byk WNA dan WNI jujur yg menikah karena benar-benar dasar CINTA dan ingin sehidup semati bersama di Indonesia tetapi krn salah satunya masih mempunyai kepentingan usaha, kerja atau mempertimbangkan untuk anak2 mereka mendapatkan pendidikan tinggi lebih murah dinegara salah satu pasangan terpaksa belum dapat melepas kewarga negaraannya.

Apabila pasal 21 ayat 3 ini tetap diberlakukan, pemerintah seolah2  'mengusir' setiap WNI yang menikahi WNA agar pindah kenegara pasangannya, bukan seperti negara2 tetangga kita yg justru menganjurkan warganya yg menikahi WNA untuk tetap tinggal di negara mereka dengan memudahkan WNA mendapatkan status permanen resident, krn byk WNA adalah berasal dari negara lebih maju dgn latar pendidikan dan ekonomi lebih tinggi diharapkan dapat berguna untuk membantu negara mereka. Mohon maaf apabila ada kata2 yg salah. Terima kasih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun