Hal ini dapat terlihat dari sikap sebagian besar hakim dinegeri ini yang dalam memutuskan suatu perkara seringkali tidak berpedoman kepada asas tersebut, dimana tidak jarang ketika menangani suatu perkara yang sederhana dapat menghabiskan waktu hinggal 6 bulan karena dengan sengaja membuat proses berperkara menjadi terlihat rumit untuk mengulur waktu..