Usaha ekstensifikasi dan intensifikasi pajak untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dengan mengandalkan pada penerimaan dari semua sektor. Intensifikasi pajak yang berarti mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak terhadap objek pajak serta subjek pajak yang telah terdaftar dalam data base Direktorat Jendral Pajak (DJP), dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi pihak DJP.
KEMBALI KE ARTIKEL