Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Gus Dur, Tidak setuju mendapat gelar pahlawan Nasional

23 Oktober 2010   11:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:10 78 0

Berdasarkanpasal 26, UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda,syarat khusus untuk Gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun