Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Anggota BPK, Jabatan Karier atau Politik?

17 September 2014   20:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:25 298 3
Pojok Kompas Rabu 17 September menulis,” Tak satu pun pejabat karier terpilih menjadi anggota. Konstatasi Kompas tersebut seperti hendak menyatakan bahwa anggota BPK adalah jabatan karier, jabatan yang diperoleh setelah menempuh pendidikan dan pelatihan dalam suatu bidang tertentu. Pejabat Negara yang berkarier di BPK seharusnya adalah orang yang sudah memperoleh pendidikan di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, dan auditing. Ilmu tersebut diperoleh di perguruan tinggi dan terus ditingkatkan penguasaan dan pemahamannya melalui pelatihan-pelatihan dan melalui jam terbang memeriksa selama masa karirnya.

Sebagaimana profesi lainnya, profesi anggota BPK sebagai auditor negara juga mempunyai norma dan kode etik. Dalam kode etik BPK disebutkan bahwa pemeriksa harus memiliki integritas dan dapat mempertahankan independensinya dalam pemeriksaan yang dilakukannya. Untuk menjaga independensi ini dalam kodeetik juga dinyatakan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tidak seperti pejabat negara lainnya yang dipilih oleh DPR seperti KPK misalnya, anggota BPK baru mengundurkan diri dari keanggotaan atau pengurus partai politik setelah yang bersangkutan terpilih menjadi anggota BPK. Kandidat anggota BPK yang mengikuti fit and proper test oleh DPR masih menjadi pengurus partai politik. Bahkan dua di antara 5 anggota terpilih periode 2014-2019 masih menjadi anggota DPR Komisi XI yang melaksanakan fit and proper tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun